- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 selanjutnya disebut UUD 1945 merupakan hukum dasar yang menjadi sumber hukum bagi peraturan perundang-undangan, dan berposisi sebagai hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Di dalamnya, terdapat Pembukaan dan pasal-pasal, yang jika dilihat dari tertib hukum, keduanya memiliki kedudukan yang berbeda. Pembukaan UUD 1945, memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada pasal-pasal, karena merupakan pokok kaidah negara yang fundamental staats-fundamentalnorm bagi negara Republik Indonesia. Dalam modul Makna Undang-Undang Dasar 2018, disebutkan bahwa Pembukaan UUD 1945 memiliki nilai Universal, yang mengandung arti bahwa Pembukaan UUD 1945 memiliki nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di dunia dan penghargaan terhadap hak asasi manusia. Selain itu, UUD juga memiliki nilai Lestari yang mengandung makna mampu menampung dinamika masyarakat, dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa. Oleh karenanya, Pembukaan UUD 1945 memberikan landasan dalam pergerakan perjuangan kemerdekaan dan selama proses pembangunan bangsa Indonesia. Di samping memiliki nilai Universal dan Lestari, tiap alinea dalam Pembukaan UUD 1945 juga memiliki maknanya tersendiri. Berikut ini makna dari tiap alinea dalam Pembukaan UUD 1945, sebagaimana dirangkum dari buku paket Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VII 2017.1. Alinea PertamaPada alinea pertama Pembukaan UUD 1945 ini menunjukkan keteguhan dan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan kemerdekaan dan menentang penjajahan. Pernyataan ini tidak hanya tekad bangsa untuk merdeka, tetapi juga berdiri di barisan paling depan untuk menghapus penjajahan di muka bumi. Secara umum, alinea ini memuat dua dalil, yakni objektif dan subjektif. Secara objektif, didalilkan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusian dan peri keadilan, dan kemerdekaan merupakan hak asasi semua bangsa di dunia. Dalil itu menjadi alasan bangsa Indonesia untuk berjuang memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan, serta membantu perjuangan bangsa lain yang masih terjajah untuk memperoleh kemerdekaan. Sementara kandungan dalam dalil subjektif yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. Bangsa Indonesia telah berjuang selama ratusan tahun untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Perjuangan ini didorong oleh penderitaan rakyat Indonesia selama penjajahan dan kesadaran akan hak sebagai bangsa untuk Alinea KeduaAlinea ini menunjukkan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan bangsa Indonesia selama merebut kemerdekaan. Ini juga berarti kesadaran bahwa, kemerdekaan dan keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan sebelumnya. Artinya, kemerdekaan yang diraih merupakan perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia. Mereka telah berjuang dengan mengorbankan jiwa raga demi kemerdekaan bangsa dan negara. Selain itu, ada pula kesadaran bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa Indonesia. Kemerdekaan yang diraih harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-cita nasional, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Negara yang ”merdeka” berarti negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain. Dan ”Bersatu”, artinya menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalam negara kesatuan bukan bentuk negara lain. 3. Alinea KetigaAlinea ketiga memuat makna bahwa kemerdekaan didorong oleh motivasi spiritual, yaitu kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa. Dengan demikian, hal tersebut merupakan perwujudan sikap dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Alinea ketiga juga secara tegas menyatakan kembali kemerdekaan Indonesia yang telah diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945. Melalui alinea ketiga ini, bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, bangsa Indonesia tidak akan merdeka. Kemerdekaaan yang dicapai tidak semata-mata hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia, tetapi juga atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, alinea ketiga Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memuat motivasi riil dan material, yaitu keinginan luhur bangsa supaya berkehidupan yang bebas. Kemerdekaan merupakan keinginan dan tekad seluruh bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang bebas merdeka. Bebas dari segala bentuk penjajahan, bebas dari penindasan, bebas menentukan nasib Alinea KeempatNegara Indonesia yang merdeka 17 Agustus 1945 memiliki tujuan negara yang hendak diwujudkan, yaitu "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial." Keempat tujuan negara tersebut merupakan arah perjuangan bangsa Indonesia setelah merdeka, yang kesemuanya tercantum dalam alinea keempat UUD 1945. Selain mencantumkan tujuan bangsa Indonesia setelah merdeka, dalam alinea keempat juga terdapat ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar; bentuk negara—yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat; dan dasar negara—yakni Pancasila Terkait dasar negara, secara jelas pada alinea keempat tertulis rumusan Pancasila. Dengan demikian, secara yuridis-konstitusional dasar negara ini adalah sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga juga Bunyi Pasal 8 UUD 1945 Isi Perubahan Sebelum dan Setelah Amandemen Isi Pasal 19 UUD 1945 Bunyi Penjelasan Sebelum & Setelah Amandemen - Pendidikan Kontributor Ahmad EfendiPenulis Ahmad EfendiEditor Dipna Videlia Putsanra
ADVERTISEMENT Semoga yang sedang duduk dalam kekuasaan, para pemimpin yang menentukan arah perjalanan bangsa, sempat membaca kembali dan merenungi makna pembukaan UUD 1945 ini. Dengan begitu, mereka dibebaskan dari sikap-sikap dan perilaku destruktif yang berlawanan dengan Rahmat Allah dan keinginan luhur para pejuang; yang telah gugur, syahid Jakarta - Indonesia mempunyai sejarah yang panjang demi menggapai kemerdekaan. Untuk bisa meraih kemerdekaan yang hakiki, bukan perkara mudah bagi bangsa Indonesia. Apalagi tindakan sewenang-wenang penjajah menjadikan masyarakat Indonesia sengsara dan tak bebas menentukan nasibnya sendiri. Pep Guardiola Segera Menyusul, Ini 4 Pengoleksi Trofi yang Lintang Pukang jika Ingin tak Dilewati Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Asia 2023 Nasib 6 Juara Liga Champions Asal Premier League di Musim Selanjutnya Chelsea Pernah Apes Banget Pembacaan proklamasi menjadi tanda berakhirnya masa penjajahan sekaligus kemerdekaan untuk Indonesia. Proklamasi menjadi pernyataan resmi tentang kemerdekaan dan terbebas dari belenggu penjajah. Setelah berhasil menyatakan kemerdekaannya, Indonesia resmi menjadi negara yang berdaulat. Indonesia bebas untuk menentukan nasib bangsa tanpa harus dibelenggu para penjajah. Rangkaian peristiwa bersejarah tersebut yang membawa perubahan besar bagi Bangsa Indonesia. Alasan Bangsa Indonesia memperjuangkan kemerdekaan bisa terwakili dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 pada alinea pertama, yang menyebutkan 'Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa'. Untuk mengetahui lebih dalam, berikut ini rangkuman mengenai alasan bangsa Indonesia memperjuangkan kemerdekaan, seperti disadur dari Liputan6, Kamis 22/10/2020.Ilustrasi bendera Indonesia. Photo by crysia . on UnsplashSeperti yang sudah disebutkan di atas, alasan Bangsa Indonesia memperjuangkan kemerdekaan sudah tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Pada alinea pertama, terdapat alasan Bangsa Indonesia memperjuangkan kemerdekaan, yaitu karena kemerdekaan merupakan hak segala bangsa. Penjelasan mengenai alasan Bangsa Indonesia memperjuangkan kemerdekaan berlanjut pada alinea-alinea selanjutnya. Tak hanya itu, pada alinea keempat, tercantum alasan Bangsa Indonesia memperjuangkan kemerdekaan, yaitu demi negeri dan masa depan seluruh penduduk negeri. Kemudian pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945, didapatkan alasan Bangsa Indonesia memperjuangkan kemerdekaan adalah untuk melindungi segenap bangsa secara lahir dan batin. Dengan begitu, akan timbul rasa aman dan nyaman tinggal di Tanah Air tercinta. Selanjutnya, alasan Bangsa Indonesia memperjuangkan kemerdekaan ialah untuk memajukan kesejahteraan umum, yaitu supaya rakyat Indonesia lebih makmur dan lebih sejahtera daripada masa sebelum kemerdekaan. Selain itu, alasan Bangsa Indonesia memperjuangkan kemerdekaan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sendiri. Pendidikan akan diunggulkan sehingga lebih banyak orang pintar yang bisa membangun Indonesia sendiri. Bangsa Indonesia yang sudah memperoleh kemerdekaan juga turut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan Undang-Undang Dasar 1945Alasan di balik perjuangan kemerdekaan Bangsa Indonesia. Credit sudah disebutkan, untuk mengenali alasan Bangsa Indonesia memperjuangkan kemerdekaan, kamu perlu menilik pada Pembukaan UUD 1945. Alasan Bangsa Indonesia memperjuangkan kemerdekaan tertera jelas pada Pembukaan UUD 1945 Berikut isi Pembukaan UUD 1945, seperti dikutip dari situs Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia DPR-RI UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 PEMBUKAAN P r e a m b u l e Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Bangsa Indonesia Memperjuangkan KemerdekaanIlustrasi Bendera Indonesia. Photo by eberhard grossgasteiger on UnsplashAlasan Bangsa Indonesia memperjuangkan kemerdekaan tentu tidak muncul secara tiba-tiba begitu saja. Ada berbagai penyebab yang membuat semangat untuk merdeka dan berdiri sendiri makin bergelora. Hal ini bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik faktor dari dalam diri bangsa sendiri, maupun faktor dari luar Bangsa Indonesia. Mengutip dari situs Kemdikbud, lahirnya nasionalisme di Indonesia didukung oleh dua faktor, yaitu faktor internal dan eksternal. Berikut beberapa faktor internal yang membuat berkembangnya semangat nasionalisme di Indonesia Adanya penjajahan yang mengakibatkan penderitaan rakyat. Adanya kenangan akan kejayaan masa lalu, seperti kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Munculnya kaum intelektual yang menjadi pemimpin pergerakan nasional. Adanya diskriminasi rasial. Sedangkan faktor eksternal yang menyebabkan lahir dan berkembangnya nasionalisme Indonesia adalah sebagai berikut Kemenangan Jepang atas Rusia pada 1905 yang menyadarkan dan membangkitkan bangsa-bangsa Asia untuk melawan bangsa barat. Munculnya paham-paham baru di Eropa dan Amerika yang masuk ke Indonesia, seperti liberalisme, demokrasi, nasionalisme, dan sosialisme. Kebangkitan nasional di Asia dan Afrika, contohnya All Indian National Congress 1885 dan Gandhisme di India, serta adanya Gerakan Turki Muda di Turki. Sumber asli DPR-RI, Kemdikbud Disadur dari Reporter Husnul Abdi, Editor Fadila Adelin. Published 19/8/2020Berita video SportBites kali ini akan membahas klub sepak bola yang memiliki akun TikTok, Barcelona dapat likes terbanyak. Kemerdekaanyang diperoleh bangsa Indonesia dicapai berkat adanya A. rasa prihatin yang tinggi B. perasaan senasib C. rasa dendam kepada penjajah D. persatuan dan kesatuan ASIAN 1 answers) selecteFoto Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022. Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden RI Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia pada 17 Agustus 2022 ini merayakan Hari Ulang Tahun HUT kemerdekaan yang ke-77 tahun. Sejatinya, kemerdekaan Indonesia itu tak luput dari pengakuan dari negara-negara sahabat, khususnya negara yang menyepakati adanya kemerdekaan Indonesia pada 77 tahun silam. Sebagai negara yang sudah merdeka dan membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI, RI sebelumnya harus memenuhi unsur konstitutif yang mempengaruhi dan unsur konstitutif terdiri dari wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat, sementara unsur deklaratif adalah adanya negara yang mengakui kemerdekaan Indonesia. Negara yang pertama kali mengakui kemerdekaan Indonesia adalah Mesir pada 22 Maret 1946. Mesir lalu mendirikan Komite Pembela Kemerdekaan Indonesia yang terdiri dari tokoh-tokoh Mesir, Arab, dan Mesir juga bersedia menanggung biaya hidup warga Indonesia di Mesir. Setiap bulan mereka diberi uang sebagai ganti utang yang diputuskan kedutaan Belanda saat Mesir kemudian diikuti negara-negara lain. Salah satunya adalah Otoritas Katolik di Vatikan yang mendukung pengakuan kemerdekaan Indonesia pada 6 Juli 1947. Dukungan Vatikan ditandai dengan pembukaan kedutaan Vatikan yang disebut Apostolic jauh sebelum Mesir dan negara lainnya mengakui kemerdekaan Indonesia, Palestina merupakan negara pertama yang mendukung RI merdeka dari para penjajah pada 1944, setahun sebelum merdeka. Hal ini disampaikan Zein Hassan melalui buku Diplomasi Revolusi Indonesia di Luar daftar negara yang mengakui kemerdekaan Indonesia, mengutip Mesir 22 Maret 1946 de facto, 10 Juni 1947 de jure2. Suriah 2 Juli 19473. Lebanon 29 Juli 19474. Vatikan 6 Juli 19475. Irak 16 Juli 19476. Afghanistan 23 September 19477. Arab Saudi 24 November 19478. Yaman 3 Mei 1948 [GambasVideo CNBC] tfa/tfaHubunganantara Dasar Negara dan Konstitusi di Indonesia yaitu Penjabaran pancasila ke dalam pasal-pasal UUD1945. b. Hubungan Dasar Negara dan Konstitusi di Amerika Serikat Penjabaran Ideologi Liberalisme dalam pasal-pasal konstitusi Amerika Serikat. Yaitu ajaran atau teori yang merupakan hasil pemikiran yang mendalam (pemikiran filsafati Jakarta - Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian dari Undang-Undang Dasar 1945. Pembukaan ini terdiri atas empat alinea yang memuat tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia. Kemudian, apa makna Pembukaan UUD 1945?Makna Pembukaan UUD 1945 secara keseluruhan mencakup sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk tetap hidup dan merdeka lahir dan buku Eksplore Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas IX oleh Sri Untari dan Ginawan Rianto, Pembukaan UUD 1945 juga menjadi sumber cita-cita hukum dan moral dalam lingkup nasional dan lingkup UUD 1945 juga merupakan wujud tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional. Pembukaan UUD 1945 diyakini mampu menampung dinamika masyarakat dan menjadi landasan perjuangan bangsa dan itu, setiap alinea Pembukaan UUD 1945 juga sarat akan makna. Berikut makna pembukaan UUD 1945 dari alinea 1 sampai Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea PertamaPembukaan UUD 1945 alinea pertama seperti dikutip dari Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahannya berbunyiBahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan Pembukaan UUD 1945 alinea pertama yakni1. Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kebenaran dan keadilan untuk melawan Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penjajahan di atas Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa untuk berdiri Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea KeduaIsi alinea ke-2 Pembukaan UUD 1945 yaituDan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan Pembukaan UUD 1945 alinea 2 yaitu1. Kemerdekaan bangsa Indonesia dicapai melalui perjuangan melawan penjajah dan bukanlah hadiah dari bangsa Adanya momentum yang harus dimanfaatkan bangsa Indonesia untuk menyatakan Bagi bangsa Indonesia, kemerdekaan bukan akhir perjuangan. Kemerdekaan harus diisi dengan berbagai hal yang bertujuan untuk mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur- Merdeka, artinya negara yang bebas dari belenggu penjajahan- Bersatu, artinya keinginan bangsa Indonesia untuk bersatu dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia- Berdaulat, artinya Indonesia sederajat dengan negara lain yang bebas menentukan arah dan kebijakan negaranya sendiri tanpa campur tangan dari negara lain- Adil, artinya negara Indonesia menegakkan keadilan bagi semua warga negara Indonesia. Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan dalam berbagai aspek kehidupan yang meliputi politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan Makmur, artinya bangsa Indonesia bercita-cita memakmurkan dan menyejahterakan semua warga negara Indonesia, secara material, spiritual, dan batiniah. Perwujudan kemakmuran tersebut bukan sekadar demi kemakmuran perorangan atau kelompok, tetapi juga bagi seluruh lapisan Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea 3Bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea 3 yaituAtas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Pembukaan UUD 1945 alinea 3 yaitu1. Kemerdekaan dicapai bangsa Indonesia tidak hanya karena faktor material, tetapi juga karena berkat dan rahmat Tuhan yang Maha Kuasa. Hal ini menjadi motivasi spiritual yang memperkuat keinginan bangsa Indonesia untuk hidup Keinginan seluruh bangsa Indonesia pada suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual, serta kehidupan dunia maupun Pengukuhan pernyataan Proklamasi Kemerdekaan Makna Alinea 4 Pembukaan UUD 1945Bunyi alinea ke-4 pada Pembukaan UUD 1945 yaituKemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Pembukaan UUD 1945 alinea 4 yaitu1. Adanya fungsi sekaligus tujuan negara Indonesia setelah merdeka, yaitu- melindungi segenap angsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia- memajukan kesejahteraan umum- mencerdaskan kehidupan bangsa- melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial2. Keberadaan UUD juga untuk meneguhkan kemerdekaan bangsa Indonesia dan tujuannya setelah merdeka sebagai Indonesia berkedaulatan rakyat dengan Pancasila sebagai dasar makna Pembukaan UUD 1945 Alinea 1-4. Sudah paham, detikers? Simak Video "La Nyalla Sebut Isi UUD 1945 Telah Berubah 95%, Ini Penjelasannya" [GambasVideo 20detik] nir/twu . 83 235 180 432 417 17 477 382